Menjemput yang Tertinggal, Mengemaskan yang Tercecer, Mengingatkan yang Terlupa " ELING LAN WASPADA"

widgeo.net

Selasa, 05 Juli 2011

Amanat Bung Karno : HUT Bhayangkara

Hubungan yang terkait antara Polri dengan Gajah Mada tak terlepas dari dimensi sejarah terbentuknya Catur Prasetya sejak tanggal 1 Juli 1960 melalui amanat Presiden Soekarno dalam menyambut Dies Natalis PTIK ke X tanggal 17 Juni 1956 di PTIK, Jl. Tambak 2 Jakarta Pusat.

Dies Natalis PTIK saat itu antara lain dihadiri oleh Perdana Menteri Juanda, Kepala Kepolisian Negara yang saat itu dijabat oleh R.S. Sukanto Tjokrodiatmodjo, Ketua Dewan Guru Besar Profesor Djokosutono dan Ketua Dewan Kurator Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Saat itu, kebetulan Bapak Wik Djatmika (staf pengajar S1 di PTIK) berdiri persis di belakang Presiden bersama ajudan Presiden, Letkol Sugandi. Menurut catatannya pada saat itu sebagai berikut:

“Tiba giliran Presiden untuk memberikan amanatnya, beliau naik di podium menuju mimbar yang telah tersedia. Sebelum memulai pidatonya, Presiden mengenakan kaca mata hitam melihat ke seluruh ruangan aula dan lukisan para pahlawan yang terpancang di tiang-tiang aula. Setelah menyampaikan salam kepada para hadirin kemudian, sambil melepaskan kacamata hitamnya, beliau berucap dengan nada pertanyaan: “Mengapa di ruang ini tidak terpancang gambar Mahapatih Gajah Mada? Padahal Gajah Mada patut menjadi panutan Kepolisian Negara, dia adalah pemimpin pasukan Bhayangkara, yang selalu setia kepada Negara dan rajanya, siap selalu menumpas musuh Negara, pekerja keras, rame ing gawe, dan tidak ada pamrih sedikitpun untuk kepentingan pribadi.

Pemberontakan demi pemberontakan dia tumpas, mengawal raja dengan kesungguhan. Dia menyerukan kepada anak buahnya kewajiban seorang Bhayangkara adalah ‘Satya Haprabhu’ setia kepada Negara dan pimpinannya, ‘Hanayaken Musuh’ mengenyahkan musuh Negara dan musuh masyarakat, ‘Gineung Pratidina’ kerja keras, rame ing gawe, ‘tan Satrisna’ tidak terikat kepada sesuatu, sepi ing pamrih. Itulah Catur Prasatya (seperti biasanya pidato Presiden Soekarno berkobar-kobar).”

Empat tahun kemudian setelah amanat Presiden yang sangat berapi-api itu, pada tahun 1960, diadakan konferensi kerja para KPKOM (Kepala Kepolisian Komisariat) di Yogyakarta. Salah satu acaranya adalah membahas Catur Prasatya sesuai amanat Presiden pada Dies Natalis PTIK ke X tahun 1956. Rapat memutuskan ditetapkannya Catur Prasatya sebagai ‘pedoman karya’. Sebelumnya pada 1 Juli 1955 telah ditetapkan Tribrata sebagai ‘pedoman hidup’.

‘Kelahiran’ Catur Prasetya pada tahun 1960, dan kemudian divalidasi pada tahun 2004, secara empiris telah memberikan garis yang begitu kuat terhadap hubungan filsafati antara Polri dan Bhayangkara produk Majapahit yang juga telah ‘divalidasi’ oleh Gajah Mada lebih enam ratus tahun lalu.

Bhayangkara sebagai institusi polisi saat itu ternyata memiliki bentuk yang sangat mirip dengan perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak secara resmi dibentuk setelah Kemerdekaan Indonesia.

Catur Prasetya, tidak dapat dipungkiri telah secara signifikan membawa Polri menjadi Bhayangkara abad ini.

Karena Catur Prasetya adalah muatan 4 sifat Gajah Mada yang tertulis di naskah agung Nagarakretagama karya Rakawi Prapanca, dan Catur Prasetya merupakan soko guru Polri sebagai paradigma moral, sudah sepatutnya Polri mempunyai tanggungjawab moral melakukan pendekatan dan concerning yang sangat tinggi terhadap sosok Gajah Mada.

Sebagai tokoh sejarah, Gajah Mada memiliki kekuatan intelektual, spiritual, metafisis dan filsafati yang sangat tinggi bagi bangsa ini.

Karena Polri mempunyai benang merah yang sangat kuat dengan Bapak Bhayangkara ini sudah sepatutnya melakukan research, hipotesis bahkan analisis yang cukup serius terhadap karakteristik, perilaku, gagasan dan pemikiran-pemikiran Gajah Mada sehubungan dengan perkembangan Polri ke depan.

Sebagai konseptor terhadap pembentukan Negara berdaulat yang menyatukan seluruh kepulauan Nusantara Raya, Gajah Mada telah menetapkan warisan kebijakan yang begitu tinggi terhadap kemajuan bangsa secara futuristik.

Dan, secara tidak langsung, Gajah Mada telah memberikan arti yang sangat luas terhadap konsepsi pertahanan dan keamanan yang di kemudian hari dimiiki bangsa ini melalui UUD 45 Bab Pertahanan Negara yang kemudian mengalami perubahan menjadi Bab Pertahanan dan Keamanan Negara yang tertuang pada pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan secara rinci diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 serta UU Nomor 3 tahun 2002 telah memberikan ketegasan perbedaan kedudukan Polri dan TNI.

Pada zamannya, Gajah Mada dengan tegas telah memisahkan kedudukan Bhayangkara dengan Samatya Bala (Angkatan Darat) dan Jaladi Bala (Angkatan Laut). Benang merah inilah yang secara kohesif memberikan muatan strategis terhadap konsepsi pertahanan dan keamanan Negara saat ini.

Bagi Polri, konsepsi ini merupakan bangunan yang sangat konstruktif terhadap dimensi kesejarahan yang saling bersambung sejak zaman pra kemerdekaan sampai hari ini dan masa mendatang. Ternyata konsepsi dan gagasan Gajah Mada secara sustainable masih memiiki ruang yang sangat luas dan akseptable digunakan atau dimodifikasi oleh Polri saat ini sesuai tuntutan zaman di Negara tercinta ini berhadapan dengan era globaisasi dan percepatan teknologi informasi di dunia saat ini.

Melalui semangat Catur Prasetya, Gajah Mada menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan seluruh konsepsi, kinerja dan karakteristik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sangat menjunjung tinggi amanat dasar Negara Pancasila dan UUD 45 sebagai landasan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Salam Nusantara..!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar